Komisi VI Gelar RDP Soal Kenaikan Bahan Pokok
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, untuk membahas kenaikan harga bahan pokok holtikultura. Rapat juga dihadiri Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komite Antidumping, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Rabu (10/4). Rapat dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto (F-PG) didampingi Wakil Ketua Aria Bima (F-PDI Perjuangan).
Kenaikan harga bahan pokok salah satunya dipengaruhi oleh sistem distribusi di pelabuhan. Perlu transparansi pada sistem distribusi barang kebutuhan pokok, agar tidak menumpuk di pelabuhan. “Sekarang ada wacana pengenaan bea masuk sistem tarif. Dan dari pembicaraan dengan para importer dari berbagai negara, mereka lebih mengapresiasi hal yang transparan tentang pengenaan tarif daripada sistem kuota,” ungkap Airlangga saat memimpin rapat.
Sebelumnya, Kemendag menerapkan sistem kuota impor terhadap produk bahan pokok yang masuk ke Indonesia. Beberapa negara sudah melayangkan komplain kepada WTO soal sistem yang diterapkan Indonesia. Perubahan sistem menjadi hal mendesak dilakukan Kemendag, agar distribusi barang tidak tersendat, apalagi kita akan segera menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Seperti diketahui, sistem kuota atas impor komoditas pangan yang selama ini diberlakukan, ternyata memberi peluang terhadap praktik jual beli dokumen pemasukan impor atau dokumen palsu. Dalam sistem kuota, ada interaksi antara importir dan pengambil kebijakan yang selalu dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan. Sementara dengan sistem tarif, lalu lintas barang impor yang masuk lebih terbuka dan transparan. (mh)/foto:iwan armanias/parle.